JAKARTA (10/02/2026) – Dalam rangka memperkuat koordinasi antarlembaga peradilan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Keli Margono, S.H., menghadiri Laporan Tahunan tahun 2025 yang bertajuk “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” yang diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertempat di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Sidang istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., juga dihadiri oleh Bapak Dr. Yusril Mahendra, S.H., M.Sc., selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia, Pimpinan Mahkamah Agung, Hakin Agung, Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari empat lingkungan peradilan dan para tamu undangan lainnya, termasuk dari negara sahabat.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung merupakan instrumen akuntabilitas berkala yang dilaksanakan sebagai sarana diseminasi capaian kinerja lembaga sepanjang satu tahun anggaran sebelumnya. Sidang Istimewa ini memiliki kedudukan strategis sebagai media refleksi dalam mengevaluasi penyelenggaraan peradilan, memperkokoh komitmen, serta menegaskan arah kebijakan strategis dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas. Hal ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban konstitusional lembaga peradilan kepada masyarakat luas.
Dalam pidatonya pada Sidang Istimewa tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan Laporan Tahunan yang disusun secara komprehensif berdasarkan pelaksanaan fungsi-fungsi konstitusional Mahkamah Agung. Lingkup laporan tersebut mencakup fungsi pengaturan, fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pemberian nasihat, serta fungsi administrasi, yang keseluruhannya ditujukan untuk menjamin efektivitas serta kelancaran penyelenggaraan peradilan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Lebih lengkap dapat dilihat melalui kanal berikut.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |








