Pengawasan dan Kode Etik Panitera dan Jurusita

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tantang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita maka Kode Etik Panitera dan Jurusita pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS

  1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
  2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan.
  3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan dan menuangkannya dalam berita acara atau relaas.
  4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil
    persidangan dan menyerahkan kepada petugas registe

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN

  1. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda- bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK

  1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/ tidak memihak, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
  3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/ konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN

  1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  2. Panitera wajib mematikan handphone agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
  3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
  4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan
  6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.

Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan klik link berikut.

Read 2126 times

About Author

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

esurveyecourt.pngqrcode-esurvey1.pngqrcode-perpus.pngqrcode_priostar_1.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI