Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tantang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita maka Kode Etik Panitera dan Jurusita pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS
- Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
- Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan.
- Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan dan menuangkannya dalam berita acara atau relaas.
- Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil
persidangan dan menyerahkan kepada petugas registe
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN
- Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda- bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK
- Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/ tidak memihak, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
- Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
- Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/ konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
- Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
- Panitera wajib mematikan handphone agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
- Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
- Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
- Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan
- Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan klik link berikut.