KODE ETIK PEGAWAI
Kode Etik Pegawai Pengadilan Berdasarkan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, dianyaranya memuat:
- Nilai Dasar Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, yaitu:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kemandirian
- Integritas
- Profesionalisme
- Religiusitas
- Kewajiban dan Larangan Pegawai Mahkamah Agung
- Kewajiban
- Menta'ati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada Stakeholder Mahkamah Agung RI menurut bidang tugas masing-masing;
- Wajib melaksanakan perintah kedianasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang;
- Mentaati ketentuan jam kerja
- Wajib memelihara barang-barang milik Negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing;
- Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal dalam lingkungan kerja;
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
- Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik;
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
- Menjaga nama baik Korps Pegawai dan institusi Mahkamah Agung RI.
- Larangan
- Dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/pihak lain.
- Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan Stakeholder Mahkamah Agung RI;
- Dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/kesusilaan;
- Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
- Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interest);
- Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
- Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan atau minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
- Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
- Dilarang membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kewajiban
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik pada link berikut.