Pengawasan dan Kode Etik Pegawai

KODE ETIK PEGAWAI

Kode Etik Pegawai Pengadilan Berdasarkan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, dianyaranya memuat:

  1. Nilai Dasar Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, yaitu:
    1. Transparansi
    2. Akuntabilitas
    3. Kemandirian
    4. Integritas
    5. Profesionalisme
    6. Religiusitas
  2. Kewajiban dan Larangan Pegawai Mahkamah Agung
    1. Kewajiban
      1. Menta'ati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI;
      2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
      3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada Stakeholder Mahkamah Agung RI menurut bidang tugas masing-masing;
      4. Wajib melaksanakan perintah kedianasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang;
      5. Mentaati ketentuan jam kerja
      6. Wajib memelihara barang-barang milik Negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing­-masing;
      7. Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal dalam lingkungan kerja;
      8. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
      9. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik;
      10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
      11. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan institusi Mahkamah Agung RI.
    2. Larangan
      1. Dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/pihak lain.
      2. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
      3. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan Stakeholder Mahkamah Agung RI;
      4. Dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/kesusilaan;
      5. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
      6. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interest);
      7. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
      8. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
      9. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan atau minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
      10. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
      11. Dilarang membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik pada link berikut.

 

 

 

Read 2684 times

About Author

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI