Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Bab V Pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian inforrnasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Prawara Keadilan memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang meliputi:
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Kriteria Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yaitu:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu· Keluarga Miskin (KKM),Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam angka 1 atau 2.
Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar:
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
- Orang atau sekelompok orang yang telah mengisi formulir permohonan pelayanan Posbakum dan memenuhi persyaratan/kriteria sebagai Penerima Layanan Posbakum dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
- Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan menerima kelengkapan berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang terdiri dari:
- Formulir permohonan
- Dokumen persyaratan kriteria Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
- Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Tempat Layanan
Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Jl. A.P. Pettarani No.45 Makassar 90231
Jam layanan:
Senin s.d. Rabu (09.00 - 12.00 WITA)
Telp: (0411) 452773 / (0411) 452016
Website: www.pttun-makassar.go.id
Email Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Layanan LBH: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.