Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang.
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melayani :
- Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan;
- Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional;
- Melayani konsultasi hukum tata usaha negara;
- Melayani beracara cuma-cuma / prodeo.
Tempat Layanan
Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Jl. A.P. Pettarani No.45 Makassar 90231
Telp: (0411) 452773, Fax. (0411) 452016
Website: www.pttun-makassar.go.id
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.