Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Muda Hukum

Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Muda Hukum

 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

  TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM

 

  1. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
    • Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
    • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
    • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
    • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
    • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
    • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehPanitera

   Catatan :

  • Lihat tugas dan fungsi Panitera Muda Hukum Pengadilan Tingkat Pertama bilamana Pengadilan Tinggi TUN menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Read 3443 times

About Author

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773, Fax. (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

qrcode_ikm1.pngqrcode_ipk1.pngqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngqrcode_sidaeng.png

PETA LOKASI KAMI