PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN :
- Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perkara mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding
- Pelaksanaan registrasi perkara banding
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregistrasi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
- Pelaksanaan Penerimaan Kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN SEBAGAI TINGKAT PERTAMA :
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negarA
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan/sengketa tata usaha negara
- pelaksanaan penelitian administrasi gugatan/sengketa tata usaha negara
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Panitera untuk ditetapkan apakah perkara tersebut dismissal atau tidak, jika tidak akan ditetapkan atau ditunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan MahkamahAgung
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.