PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA
- Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perkara mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding
- Pelaksanaan registrasi perkara banding
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregistrasi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
- Pelaksanaan Penerimaan Kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
Catatan
- Catatan : Lihat tugas dan fungsi Panitera Muda Perkara Pengadilan Tingkat Pertama bilamana Pengadilan Tinggi TUN menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.