Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Muda Perkara

Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Muda Perkara

 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

  TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA

 

  1. Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perkara mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding
    • Pelaksanaan registrasi perkara banding
    • Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregistrasi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
    • Pelaksanaan Penerimaan Kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
    • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
    • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
    • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

  Catatan

  • Catatan : Lihat tugas dan fungsi Panitera Muda Perkara Pengadilan Tingkat Pertama bilamana Pengadilan Tinggi TUN menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Read 4178 times

About Author

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773, Fax. (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

qrcode_ikm1.pngqrcode_ipk1.pngqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngqrcode_sidaeng.png

PETA LOKASI KAMI