SEJARAH PENGADILAN
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990, tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan dan Ujung Pandang, yang operasionalnya sejak tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991, sebagaimana Pasal 1 dinyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak berlakunya PP ini. Sehingga pada tanggal 14 Januari 1991 ditetapkan sebagai hari lahir Peradilan Tata Usaha Negara yang diperingati setiap tahunnya.
Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang diresmikan pada tanggal 26 Desember 1992 oleh Menteri Kehakiman RI (Bapak H. Ismail Saleh, S.H.) didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI (Bapak H. Djaelani, S.H.). Wilayah Hukumnya saat itu meliputi seluruh Provinsi di wilayah Sulawesi, Maluku, Jayapura, Bali, NTT dan NTB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, maka yang semula Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang berubah nama menjadi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tanggal 11 Februari 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka wilayah hukum Provinsi Bali, NTT dan NTB menjadi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado jo. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 337/KMA/SK/XI/2022 jo. Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 19 Tahun 2022, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, sedangkan seluruh Provinsi Papua, Maluku, Sulawesi Utara dan Gorontalo masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar merupakan Pengadilan tingkat banding terhadap perkara yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Palu dan Kendari. Juga sebagai Pengadilan Tingkat Pertama terhadap perkara pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK serta sengketa PILKADA.
DAFTAR NAMA KETUA /Plt. KETUA PENGADILAN TINGGI TUN MAKASSAR BESERTA PERIODE JABATAN
No. | Nama | Jabatan | Masa Jabatan |
---|---|---|---|
1 | SOEJOEDI, SH. | KETUA | 14-01-1991 s.d 17-04-1993 |
2 | NY. ASMA SAMIK IBRAHIM, SH. | KETUA | 17-04-1993 s.d 12-04-1994 |
3 | MARCUS LANDE, SH. | KETUA | 13-04-1994 s.d 16-11-1994 |
4 | G.A. PASARIBU, SH. | KETUA | 17-11-1994 s.d 04-07-1997 |
5 | DRA. NY. TAMROEKMI CHANIJOEN, SH.,MH. | KETUA | 04-07-1997 s.d 10-09-2001 |
6 | SOEDARSONO, SH. | KETUA | 10-09-2001 s.d 11-12-2002 |
7 | SUDARTO RADYOSUWARNO, SH. | KETUA | 27-11-2002 s.d 31-07-2003 |
8 | I KETUT SURADNYA, SH. | KETUA | 31-07-2003 s.d 18-03-2010 |
9 | H. SUDARSO, SH | KETUA | 18-03-2010 s.d 01-03-2012 |
10 | ISMAIL BATURANTE, SH.,MH. | KETUA | 14-03-2012 s.d 01-02-2015 |
11 | SYAMSUL HADI, SH. | KETUA | 18-05-2015 s.d Maret 2020 |
12 | H. OYO SUNARYO, S.H., M.H | KETUA | 22-04-2020 s.d 28-08-2022 |
13 | H. ISWAN HERWIN, S.H., M.H | Plt. KETUA | 29-08-2022 s.d 30-11-2022 |
14 | FARI RUSTANDI, S.H., M.H | Plt. KETUA | 01-12-2022 s.d 09-01-2023 |
15 | H. HENDRO PUSPITO, S.H., M.Hum | Plt. KETUA | 10-01-2023 s.d 08-06-2023 |
16 | H. ISWAN HERWIN, S.H., M.H | KETUA | 09-06-2023 s.d Sekarang |