Berikut Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar :
A. GUGATAN :
1. Pertanahan 2. Kepegawaian 3. Perizinan 4. Lingkungan Hidup 5. Tender/Pengadaan Barang Jasa 6. Badan Hukum / Partai Politik 7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa 8. Kepala Daerah 9. Proses Pemilihan Umum 10. Pergantian Antar Waktu 11. Ketenagakerjaan 12. Sengketa Informasi Publik / KIP 13. Pengadaan Tanah 14. Fiktif Positif 15. Penyalahgunaan Wewenang 16. Tindakan Administrasi Pemerintahan 17. Merk 18. Lain-lain
B. PERMOHONAN :
1. Fiktif Positif. 2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. |
Klasifikasi Perkara Tata Usaha Negara
07 January 2022