Biaya Perkara

BIAYA  PERKARA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 581/KPTTUN.W4/SK.HK1.2.5/IV/2025, tanggal 8 April 2025 Tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya yang Berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagai berikut:

1. Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada Konvensional : Rp. 950.000,-
 2.  Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada e-Court  : Sesuai aplikasi e-Court 
3. Biaya Proses Banding  : Rp. 250.000,-
 4.  Panjar Biaya Kasasi Konvensional  : Rp. 1.200.000,- 
5. Panjar Biaya Kasasi Perkara Pilkada Konvensional  : Rp. 7.685.000,-
6. Panjar Biaya Kasasi dan Kasasi Perkara Pilkada e-Court   Sesuai aplikasi e-Court 
7. Panjar Biaya Peninjauan Kembali Konvensional  : Rp. 3.500.000,-
8. Panjar Biaya Peninjauan Kembali e-Court  : Sesuai aplikasi e-Court 

 

untuk Rincian Biaya Perkara silahkan klik link berikut: Download

Read 2723 times

About Author

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

esurveyecourt.pngqrcode-esurvey1.pngqrcode-perpus.pngqrcode_priostar_1.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI