
Admin PTTUN
DIPA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
TAHUN | DIPA 01 | Revisi DIPA 01 | DIPA 05 | Revisi DIPA 05 |
---|---|---|---|---|
2025 | DIPA 01 | - | DIPA 05 | - |
2024 | DIPA 01 | - | DIPA 05 | - |
2023 | DIPA 01 | - | DIPA 05 | - |
2022 | DIPA 01 | Revisi ke-1 Revisi Ke-2 Revisi Ke-3 Revisi Ke-4 Revisi Ke-5 |
DIPA 05 | Revisi ke-1 Revisi Ke-2 Revisi Ke-3 |
2021 | DIPA 01 | - | DIPA 05 | - |
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan
- Melaksanakan perbendaharaan
- Melaksanakan akuntansi dan verifikasi
- Melaksanakan Pengelolaan barang milik negara
- Melaksanakan pelaporan keuangan
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan penyusunan laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat
- Pelaksanaan kearsipan dan penggandaan
- Melaksanakan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana
- Melaksanakan penyiapan perlengkapan
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan
- Pelaksanaan urusan keamanan
- Pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan Kepegawaian
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan tata laksana
- Melaksanakan Pengelolaan teknologi informasi dan statistik
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan Laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan prgram dan Anggaran
- Pelaksanaan Program dan Anggaran
- Melaksanakan Pementauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan Laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
- Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai Tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Dalam melaksanakan tugas Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan keuangan.
- Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik.
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN TINGGI TUN :
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
Catatan :
- Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tinggi TUN akan mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama seperti pada Kepaniteraan Muda Hukum pada Pengadilan TUN Tingkat Pertama, bilamana Pengadilan Tinggi TUN ditunjuk menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN :
- Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perkara mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding
- Pelaksanaan registrasi perkara banding
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregistrasi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
- Pelaksanaan Penerimaan Kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN SEBAGAI TINGKAT PERTAMA :
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negarA
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan/sengketa tata usaha negara
- pelaksanaan penelitian administrasi gugatan/sengketa tata usaha negara
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Panitera untuk ditetapkan apakah perkara tersebut dismissal atau tidak, jika tidak akan ditetapkan atau ditunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan MahkamahAgung
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL PANITERA PENGGANTI
- Pejabat Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada Pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding
- Dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Fungsional Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan
- Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan
- Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP. 19580610 198503 1 001
Aenean tincidunt arcu mi, vel fringilla libero imperdiet eu. Curabitur augue tellus, sodales sit amet odio vitae, feugiat facilisis ex. Donec fermentum nulla in justo tempus tincidunt. Nullam mattis ullamcorper vestibulum. Nullam id maximus libero, et ultricies neque. Ut sed quam quis massa placerat varius a ac nisl. Integer erat ipsum, sagittis non lacinia eu, lacinia vel lacus. Pellentesque porta massa erat, vitae efficitur lectus auctor eu. Nam lacinia porta ante.
Integer porttitor lobortis libero. Morbi consectetur volutpat ultrices. Fusce odio mauris, scelerisque non venenatis in, luctus et purus. Maecenas mollis lectus vitae lectus laoreet, quis vehicula dolor eleifend. Vivamus a mi nulla. Vivamus viverra laoreet metus ac posuere. Nulla facilisi. Etiam id massa in libero laoreet rhoncus in a nisl. In ullamcorper libero est, id sagittis nulla sagittis et. Praesent ac justo velit. Vivamus faucibus suscipit pharetra. Curabitur eleifend felis urna, ut aliquet augue mollis in. Sed accumsan mollis massa vel vestibulum. Curabitur lacinia orci ut commodo iaculis.
Quisque a tempus mauris. Donec maximus turpis ipsum. Suspendisse et ultricies ante. Aliquam commodo erat ac nibh porttitor, id commodo ipsum fringilla. Pellentesque fermentum augue dui, nec tincidunt est sollicitudin sit amet. Quisque a vehicula orci, sit amet faucibus lorem. Pellentesque cursus porttitor est vel dignissim. Morbi semper risus rhoncus erat sollicitudin, non interdum lorem tristique.
Nunc sollicitudin dui nec egestas gravida. Cras rutrum massa vitae blandit congue. Maecenas quis mauris vel tortor mattis varius. Integer tempus aliquam euismod. Pellentesque semper tempus pellentesque. In vitae purus eu velit imperdiet fringilla sed quis tellus. Aliquam erat volutpat. Ut mollis lacinia eros. Nulla felis turpis, tristique eget ultricies ac, elementum viverra leo. Ut sed turpis a sapien convallis imperdiet in vel massa. Proin id convallis metus, eget porttitor nunc. Morbi varius a erat in semper. Quisque porttitor lobortis vestibulum. Morbi vestibulum risus lacus, sed tristique erat feugiat ut. Vestibulum nec arcu et leo faucibus sagittis.