PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan
- Melaksanakan perbendaharaan
- Melaksanakan akuntansi dan verifikasi
- Melaksanakan Pengelolaan barang milik negara
- Melaksanakan pelaporan keuangan
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan penyusunan laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001