Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar selain memiliki peran sebagai pengadilan tingkat banding, juga memiliki peran sebagai pengadilan tingkat pertama dan bertugas untuk menyelesaikan sengketa di bidang Pilkada dan Kepegawaian.
Berikut link untuk SIPP sebagai Tingkat Pertama: https://sipp.pttun-makassar.go.id/