Pimpinan Pengadilan

Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil. Dengan tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Hakim dan terminologi undang-undang menyebut secara khusus bahwa “Ketua” Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya. Ketua Pengadilan wajib menjaga agar peradilan yang dipimpinnya diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Lalu bagaimanakah peranan penting Pimpinan Pengadilan dalam membangun Tata Kelola Peradilan? Salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Bapak H. Andre Mosepa, S.H., M.H. membuat sebuah artikel menarik mengenai hal tersebut. Silahkan lihat artikel lengkapnya pada link berikut.

Read 220 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI