Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peratun Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diberi kepercayaan untuk menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung RI dengang tema "Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peratun Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif". Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menjelaskan pengertian dari Upaya Administratif serta kewenangan yang bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi TUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan. Klik link berikut untuk melihat materi selengkapnya.

Read 209 times

About Author

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI