Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diberi kepercayaan untuk menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung RI dengang tema "Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peratun Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif". Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menjelaskan pengertian dari Upaya Administratif serta kewenangan yang bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi TUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan. Klik link berikut untuk melihat materi selengkapnya.
Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peratun Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif
30 June 2022
About Author
Latest from PTTUN Makassar
- Jam Kerja
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Nomor 212/SEK/SK.KP5.3/II/2024
- Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya