Pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melaksanakan kegiatan apel pagi yang bertempat di halaman kantor PTTUN Makassar. Apel pagi ini dipimpin oleh Wakil Ketua PTTUN Makassar H. Edi Supriyanto, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, dan seluruh Aparatur PTTUN Makassar.
Dalam amanatnya, Bapak Edi Supriyanto mengingatkan agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan integritas kepada seluruh Aparatur Pengadilan.
Dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih, PT TUN Makassar menerapkan empat instrumen utama tata kelola:
- Pengendalian Gratifikasi: Kami berkomitmen menolak segala bentuk pemberian dalam bentuk apa pun (uang, barang, atau fasilitas) yang berkaitan dengan jabatan. Kejujuran adalah dasar layanan kami.
- Penanganan Benturan Kepentingan: Kami menjamin objektivitas dengan mewajibkan setiap aparatur menghindari situasi di mana kepentingan pribadi atau keluarga bersinggungan dengan tugas negara.
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Pengawasan mandiri dilakukan secara berlapis untuk memastikan seluruh kegiatan operasional efisien, laporan keuangan andal, dan aset negara aman.
- Whistleblowing System (WBS): Kami menyediakan kanal pengaduan rahasia bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan pelanggaran hukum atau etik. Identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya.
Selain itu, beliau juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur untuk menjaga kesehatan dan memaksimalkan kinerja terkhusus pada akhir tahun yang akan datang, mengingat akan dilaksanakannya laporan akhir tahun sehingga kuantitas kinerja yang akan meningkat. Serta membenahi dan menginventarisir setiap arsip yang ada dengan lebih baik.
|
|


