Makassar - Senin, 7 Juli 2025
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Rapat Terbatas sekaligus Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun No. 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Edi Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri Para Hakim Tinggi, Panitera, Plt. Panitera Muda Perkara dan segenap Staff Bagian Kepaniteraan Muda Perkara.
Adapun tujuan Rapat Terbatas adalah untuk memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang lebih efektif dan efisien serta meminimalisir kendala.



