MAKASSAR (24/06/2026) – Dalam rangka menjaga mutu pelayanan prima serta memastikan keterbukaan informasi yang akuntabel bagi Pengguna Layanan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Rapat evaluasi tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar selaku Pengawas PTSP, Bapak Bagus Darmawan, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Para Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Fokus utama dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Triwulan II ini adalah membedah secara komprehensif Laporan Kinerja Pelayanan serta menindaklanjuti kembali temuan-temuan yang telah diinventarisasi pada Triwulan I sebelumnya. Selain itu, terdapat 2 (dua) poin substansial yang menjadi pembahasan utama dalam forum evaluasi ini, yaitu:
- Kesesuaian Mekanisme Monev Bulanan: Dilakukan pemeriksaan dan peninjauan mengenai mekanisme pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi bulanan yang diselenggarakan oleh Penanggung Jawab PTSP. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan apakah tata cara dan pelaporan yang berjalan selama ini telah sesuai dengan ketentuan normatif yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Kecukupan Sarana dan Prasarana: Dilakukan penilaian berkala terhadap seluruh fasilitas sarana dan prasarana Area PTSP. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas yang tersedia telah memadai, berfungsi dengan optimal, serta sepenuhnya memenuhi standar ketentuan demi menunjang kenyamanan publik dalam mengakses layanan peradilan.
Melalui pelaksanaan Monev Triwulan II ini, Pengawas PTSP, Bapak Bagus Darmawan, S.H., M.H., berharap agar Para Petugas PTSP senantiasa mempertahankan integritas, kedisiplinan, serta terus beradaptasi terhadap peningkatan kualitas layanan.
![]() |
![]() |




