![]() |
MAKASSAR (08/06/2026) – Dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran akademis dan praktis terhadap pembaruan hukum acara peradilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
FGD ini diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan diskusi ini ditujukan dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2026 dengan fokus tema "Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara".
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar bertindak sebagai penanggap guna membedah materi mengenai "Harmonisasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan beserta Peraturan Sektoral Hukum Publik dan cabang hukum lainnya terhadap substansi pengaturan dalam perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara". Agenda ini dirancang guna merespons pergeseran paradigma hukum administrasi modern, terutama pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rangkaian materi yang dibahas bersama Para Narasumber mencakup beberapa topik strategis, antara lain konsep ideal kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan, pola penyelesaian sengketa serta irisannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain itu, didiskusikan pula model perlindungan hukum bagi Masyarakat atas sikap diam Badan atau Pejabat Pemerintahan (perubahan dari fiktif negatif ke fiktif positif), pengaturan keputusan fiktif dalam rancangan regulasi pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, hingga pencarian konsep ideal sistem eksekusi putusan peradilan yang selama ini dinilai kurang memiliki daya paksa (natural defect).
Hasil pemikiran dan rekomendasi yang dirumuskan dalam FGD ini diharapkan mampu melahirkan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi Masyarakat pencari keadilan.
![]() |
![]() |





