![]() |
Pada hari Jumat, 29 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan apel sore di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang diikuti oleh Aparatur PTTUN Makassar. Kegiatan berlangsung dengan rasa tanggung jawab sebagai bagian dari upaya pembinaan serta penguatan kedisiplinan aparatur.
Apel sore dipimpin oleh Hakim Tinggi Bapak Jamres Saraan, S.H., M.H. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan pentingnya menjaga dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Pengadilan. Integritas merupakan nilai utama yang harus senantiasa melekat pada diri setiap Aparatur, karena menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, Aparatur diharapkan dapat menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam bekerja sesuai dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa integritas tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari di lingkungan kerja. Setiap Aparatur diharapkan mampu menjaga komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan organisasi serta menjaga marwah lembaga peradilan.
Selain mengenai integritas, pembina apel juga mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas kedinasan. Kedisiplinan yang dimaksud meliputi kepatuhan terhadap jam kerja, ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas, serta konsistensi dalam memenuhi kewajiban sebagai aparatur negara. Beliau mengajak seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan profesional.
Tidak hanya terkait kehadiran dan jam kerja, kedisiplinan juga harus tercermin dalam penampilan dan cara berpakaian. Seluruh aparatur diharapkan senantiasa mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kerapian, serta menampilkan citra yang baik sebagai representasi lembaga peradilan. Penampilan yang rapi dan sesuai aturan merupakan bagian dari profesionalisme yang dapat mendukung terciptanya pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
|
|



