Pada hari Kamis, 9 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Peradilan Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia.
FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan, pandangan, serta pengalaman praktis dari para pemangku kepentingan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara guna memperkaya substansi naskah akademik yang sedang disusun. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum administrasi negara, serta memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pendapat dan usulan perbaikan terhadap ketentuan yang ada.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Kehadiran PTTUN Makassar diwakili oleh unsur Pimpinan, Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris yang mengikuti kegiatan secara bersama-sama dari Ruang Command Center PTTUN Makassar. Partisipasi ini mencerminkan komitmen PTTUN Makassar dalam mendukung pengembangan dan pembaruan regulasi di bidang Peradilan Tata Usaha Negara agar semakin responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat terwujud naskah akademik yang komprehensif, aspiratif, dan mampu menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
|
|


