PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
- Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
- Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan
- Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan
- Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
PENGADILAN TINGGI TATA
USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
SYAMSUL HADI, S.H.
- 19541206 198003 1 002