Terakhir diperbarui:

Satuan Kerja Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan III TA 2020 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006

Jakarta-Humas, Kamis 14 Oktober 2020. Berdasarkan Surat Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1762/SEK/OT.01.2/10/2020. Tanggal 22 Oktober 2020. Tentang Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan III Ta 2020 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan Pp 39/2006.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Tinglkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dan Lampirannya : Surat Satker yang Belum Melakukan Pelaporan TW III TA 2020.pdf

Read 1772 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI