Terakhir diperbarui:

Imbauan Terkait Oknum yang Mengatasnamakan Aparatur Badan Pengawasan dalam Pengurusan Perkara

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang berisi penegasan terkait  adanya upaya oknum yang mengatasnamakan aparatur Badan Pengawasan dalam pengurusan perkara. Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris MA, Panitera MA, jajaran pimpinan tinggi, Panmud Perkara MA, para Ketua, Kepala, para Hakim di seluruh tingkat peradilan di Indonesia, para ASN di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya dan  Masyarakat pengguna layanan pengadilan. (Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI).

Informasi selengkapnya silahkan klik link tautan berikut:

Surat Edaran Bawas

Read 21 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI