Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 1/DJMT/KP.1.1/I/2026 tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan Pejabat Kepaniteraan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2026, Pengumuman Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 33/DJMT/PENG.KP.1.1/I/2026 tentang Penundaan Pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan Pejabat Kepaniteraan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2026, dalam rangka kebutuhan organisasi dan pengimplementasian sistem merit dalam manajemen aparatur Pejabat Kepaniteraan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Eksaminasi Pejabat Kepaniteraan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2026.
Berkenaan hal tersebut, diberitahukan kepada Pejabat Kepaniteraan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, sebagaimana terlampir pada dokumen berikut.


