Kepaniteraan

Kepaniteraan (5)

Panitera Pengganti

Tuesday, 16 March 2021 07:36 Written by

Klasifikasi Perkara Tata Usaha Negara

Friday, 07 January 2022 07:35 Written by

Berikut Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar :

 

A. GUGATAN :

 

1. Pertanahan

2. Kepegawaian

3. Perizinan

4. Lingkungan Hidup

5. Tender/Pengadaan Barang Jasa

6. Badan Hukum / Partai Politik

7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa

8. Kepala Daerah

9. Proses Pemilihan Umum

10. Pergantian Antar Waktu

11. Ketenagakerjaan

12. Sengketa Informasi Publik / KIP

13. Pengadaan Tanah

14. Fiktif Positif

15. Penyalahgunaan Wewenang

16. Tindakan Administrasi Pemerintahan

17. Merk

18. Lain-lain

 

B. PERMOHONAN :

 

1. Fiktif Positif.

2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Panitera Muda Hukum

Tuesday, 16 March 2021 07:35 Written by

Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Muda Hukum

Tuesday, 03 January 2023 09:10 Written by

 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

  TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN TINGGI TUN :

  1. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
    • Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
    • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
    • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
    • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
    • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
    • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

   Catatan :

  • Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tinggi TUN akan mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama seperti pada Kepaniteraan Muda Hukum pada Pengadilan TUN Tingkat Pertama, bilamana Pengadilan Tinggi TUN ditunjuk menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Muda Perkara

Monday, 03 January 2022 08:09 Written by

 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

  TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN :

 

  1. Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perkara mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding
    2. Pelaksanaan registrasi perkara banding
    3. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregistrasi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
    4. Pelaksanaan Penerimaan Kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
    5. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
    6. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
    7. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
    8. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

  

TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN SEBAGAI TINGKAT PERTAMA :

 

  1.  Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi
    • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negarA
    • pelaksanaan registrasi perkara gugatan/sengketa tata usaha negara
    • pelaksanaan penelitian administrasi gugatan/sengketa tata usaha negara
    • pelaksanaan penyerahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Panitera untuk ditetapkan apakah perkara tersebut dismissal atau tidak, jika tidak akan ditetapkan atau ditunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa
    • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
    • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak
    • pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
    • pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan MahkamahAgung
    • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi
    • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
    • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
    • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI