PTTUN Makassar

PTTUN Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikahi tanggal 3 Januari 2020 nomor 01/SK/PP.Ikahi/I/2020 tentang pembentukan Panitia HUT IKAHI ke 67 dan seminar nasional IKAHI. PP IKAHI mengadakan kegiatan ziarah dan tabur bunga dan seminar nasional pada tanggal 18 – 19 Maret 2020. Dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan seminar nasional dan ziarah / tabur bunga ditunda sampai waktu yang ditentukan.

Berikut Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia :

 

 

 

DOKUMEN :

surat_IKAHI.pdf

Berdasarkan surat dari Ketua Umum PTWP. Nomor : 14/PP.PTWP/III/2020. Tertanggal 16 Maret 2020. Perihal, Tentang Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI.

Yang di tujukan Kepada Yth. Para Pengurus PTWP Daerah Seluruh Indonesia.

Berikut Informasi Selengkapnya.

 

 

 

DOKUMEN :

Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan PTWP 2020.pdf

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 5 orang Hakim Agung pada hari Kamis, 12 Maret 2020 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama Hatta Ali juga melantik dan mengambil sumpah 3 orang Hakim Ad Hoc yang terdiri atas dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Kasasi, dan satu  Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Kasasi. Dengan dilantiknya lima orang hakim agung ini, maka jumlah Hakim Agung Republik Indonesia kini berjumlah 48 orang.

Dibimbing oleh Ketua Mahkamah Agung dan di bawah kitab suci Al-Qur'an, para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Hakim Adhoc, perwakilan Komisi Yudisial, perwakilan Kepolisian RI, perwakilan Kejaksaan RI, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.

Berikut adalah nama lima Hakim Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya:

  1. Soesilo, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin
  2. Dr. Dwi Sugiarto, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar
  3. Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, sebelumnya adalah Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung
  4. Drs. H. Busra, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH sebelumnya adalah Hakim Militer Utama pada Pengadilan Militer Utama

Pelantikan 5 Hakim Agung ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 23/P Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020.

Sementara itu, Dua Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:

  1. Dr. Agus Yuniato, SH., MH. sebelumnya adalah Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya
  2. Ansori, SH., MH, sebelumya adalah Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung yaitu:

  1. Sugiyanto, SH., MH. sebelumnya adalah Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Semarang

Pelantikan 2 Hakim Adhoc Tipikor dan 1 Hakim Adhoc PHI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 27/P Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020.

Selamat kepada para Pejabat yang baru dilantik, selamat bertugas semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan bimbingan dan tuntunannya

Biro Hukum dan Humas Mahkamah  Agung  RI menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Lembaga Sertifikasi  Mediator Terakreditasi,  dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pembinaan  Mahkamah  Agung  RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM pada Senin, 09 Maret 2020 di Hotel Akmani  Sabang Jakarta Pusat.

Setelah acara dibuka, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM  menyampaikan materi Kebijakan Mahkamah Agung RI terkait Pemberdayaan Mediator Non Hakim dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Mediator.  Prof. Takdir mengatakan dalam setiap Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diadakan oleh lembaga Sertifikasi Mediator, maka selain instruktur dari internal lembaga yang bersangkutan, diharapkan pula menggunakan instruktur dari anggota kelompok kerja alternatif penyelesaian sengketa (mediasi) Mahkamah Agung untuk memberikan pelatihan terkait perkembangan pengaturan dan praktik mediasi di pengadilan serta informasi aktual kebijakan Mahkamah Agung terkait media.

Lebih lanjut Ketua Kamar Pembinaan mengatakan, oleh karena salah satu syarat untuk memperoleh akreditasi berikut perpanjangannya adalah wajib memiliki instruktur atau pelatih bersertifikat mediator dan sertifikat pelatih, maka Mahkamah Agung melalui kelompok kerja mediasi Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (training of trainers/tot) kepada calon instruktur/pelatih lembaga yang mengajukan permohonan akreditasi maupun lembaga yang telah terakreditasi untuk memudahkan perpanjangan akreditasi, dengan narasumber dari kelompok kerja mediasi Mahkamah Agung dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pelatihan  Pembinaan Lembaga Sertifikasi  Mediator Terakreditasi yang berlangsung dari tanggal 9 s/d 11 Maret 2020 ini diikuti peserta dari berbagai lembaga baik Perguruan Tinggi maupun non Pergururan Tinggi serta dari profesi Hakim bersertifikat mediator di lingkungan Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara.  Peserta pelatihan diutamakan  berasal dari Lembaga sertifikasi mediator yang belum memiliki tenaga  trainer mediator yang diselenggarakan  oleh Mahkamah Agung.  Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH., MS dalam laporannya. Menurut  Abdullah, calon peserta pelatihan harus memiliki sertifikat mediator  yang dikeluarkan oleh Mahkamah  Agung atau Lembaga sertifikasi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah  Agung.

Acara pembukaan pelatihan Pembinaan Lembaga Sertifikasi  Mediator Terakreditasi  ini, diakhiri dengan foto bersama Ketua Kamar Pembinaan  Mahkamah  Agung RI, Kepala Biro Hukum dan Humas RI dengan seluruh peserta pelatihan.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan para Petugas Layanan Informasi dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima pada Jum’at, 6 Maret 2020 di ruang Perpustakaan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Jakarta. Pelatihan hasil kerja sama antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Bank Mandiri ini diikuti oleh para petugas yang kesehariannya bertugas memberikan layanan informasi bagi masyarakat.

Gelar Ginanjar, Vice President Customer Care Group Bank Mandiri sebagai narasumber menyampaikan bahwa Service is an art, yang berarti bahwa pelayanan adalah seni, harus berwarna dan tidak boleh kaku. Melayani masyarakat dengan berbagai macam karakter harus dihadapi dengan cara yang beragam juga. Ginanjar menyampaikan juga bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi nilai bagi instansi. Petugas Layanan Informasi harus senantiasa menjaga nama baik diri dalam mewakili Instansi dengan memberikan kesan yang sehat dan teratur dalam pandangan pertama. Jika layanan yang diberikan baik, maka akan baik juga nama instansi, namun jika sebaliknya, maka nama instansi akan menjadi buruk. “Petugas Layanan Informasi adalah front liner, berada di garis depan di mana mereka menggambarkan citra sebuah instansi. Jadi bagaimanpun keadaan kita, kita harus tetap memberikan layanan yang terbaik, agar nama instansi tetap baik,” tegas Ginanjar.

Cahyo, salah satu Petugas Layanan Informasi menanyakan bagaimana cara agar tetap bisa memberikan layanan terbaik kepada para pencari informasi yang marah-marah padahal mood petugas sendiri sedang tidak stabil?

Terkait hal tersebut, Ginanjar mengatakan bahwa Petugas Layanan Informasi harus pandai mengatur mood. Petugas harus meninggalkan semua masalah yang sedang hadapi, apapun masalah yang dimiliki harus disimpan terlebih dahulu, rasa seperti apapun yang sedang dirasakan, harus ditukar dengan perasaan bahagia, Petugas Layanan Informasi dilarang terpancing emosi negatif dari masyarakat. Karena pada intinya, tambah Ginanjar,  ruang layanan adalah panggung sandiwara, petugas harus acting happy, harus pura-pura bahagia, agar masyarakat pencari informasi bisa mendapatkan layanan yang prima, layanan yang memuaskan.

Menurutnya, untuk bisa memberikan layanan terbaik, Petugas Layanan Informasi harus memiliki standar Layanan, di antaranya yaitu: pertama Skill (kemampuan) mencakup kerapihan, kecepatan dan ketelitian. Kedua yaitu sikap, Ginanjar mengatakan bahwa dalam Layanan itu 7% adalah kata, 38% nada suara dan intonasi, dan 55% nya adalah bahasa tubuh. Untuk itu, menurutnya Petugas Layanan harus menjaga sikap, bahasa tubuh dan berusaha untuk menggunakan bahasa positif agar masyarakat merasa mendapatkan Layanan yang baik.

Standar Layanan ketiga  yaitu  penampilan. Petugas Layanan harus memberikan senyum menarik dan penampilan yang rapih, sehingga masyarakat pencari informasi bisa nyaman.  Ia juga menekankan bahwa kalau petugas Layanan tidak bisa memberikan solusi, minimal petugas bisa menyampaikan bahwa keluhan akan ditindaklanjuti.

Di akhir penyampaiannya, Ginanjar mengatakan bahwa citra diri Petugas Layanan adalah citra instansi, untuk itu, ia menekankan bahwa semua pihak dalam instansi harus berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kemampuan Petugas Layanan Informasi.

Makassar, Kamis 12 Maret 2020.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Akbar Mahkamah Agung Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 – 7 April 2020, dengan ini disampaikan rangkaian kegiatan sebagai berikut:

1.        Hari/Tanggal    :    Minggu/5 April 2020
    (1)    Pukul            :    14.00 – 18.00 WIB, Check in Hotel
           Tempat          :    -    Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di Hotel Sultan
                                    -    Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding serta Pengadilan               

                                         Pertama di Hotel yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia

    (2)    Pukul            :    19.00 - 22.00 WIB, Ramah tamah Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Eselon I,

                                    Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
        Tempat              :    Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta

  
                
2.    Hari/Tanggal    :    Senin/6 April 2020
    (1)    Pukul        :    07.30 – 08.30 WIB, Pemberangkatan peserta dari Hotel masing-masing menuju Jakarta Convention Center
    (2)    Pukul        :    08.30 – 09.40 WIB, Registrasi Peserta
        Tempat         :    Assembly Hall Jakarta Convention Center
    (3)    Pukul       :    09.40 – 23.00 WIB, Rapat Kerja Nasional Akbar
        Tempat         :    Assembly Hall Jakarta Convention Center


                
3.    Hari/Tanggal  :    Selasa/7 April 2020
    (1)    Pukul      :    07.30 – 08.45 WIB, Pemberangkatan peserta dari Hotel masing-masing menuju Jakarta Convention Center
    (2)    Pukul      :    08.45 – 10.30 WIB, Anugerah Peradilan 2020
        Tempat       :    Assembly Hall Jakarta Convention Center
    (3)    Pukul     :    10.30 – 12.00 WIB, Penutupan Rapat Kerja Nasional Akbar
        Tempat      :    Assembly Hall Jakarta Convention Center

 

 

 

DOKUMEN :

pemberitahuan rakernas tingkat banding dan pertama.pdf

Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggran dan Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-40/PP.3/2020 tanggal 11 februari 2020 perihal Program Digital learning Manajemen Keuangan Negara , maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut . yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan dilingkungan MA RI, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

 

 

DOKUMEN :

 program digital e learning.pdf

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 /SEK/.KU.01/1/2020 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Petunjuk Pelaksanaan BIaya Bantuan Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc TA 2020 Maka dengan ini disampaikan yang ditujukan kepada YTH Panitera , Direktur Jenderal Badan Peradilan, Para Kepala Badan, Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding , Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh indonesia.

 

 

DOKUMEN :

 surat transport hakim 2020.pdf

Makassar, Senin 9 Maret 2020.

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Daftar Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung RI di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id. 

 

 

 

DOKUMEN :

TPM TENAGA KESEKRETARIATAN TAHUN 2020.pdf

Makassar, Senin 9 Maret 2020.

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 397/SEK/KP.04.6/3/2020 Tertanggal 04 Maret 2020 tentang Permintaan Data Pejabat Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan.

 

 

DOKUMEN :

Permintaan Data Pejabar Fungsional di Lingkungan MA .pdf

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI