Terakhir diperbarui:

PTTUN Makassar

PTTUN Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tata Tertib Sidang PTTUN Mks

 Untuk lebih lengkapnya silahkan klik link berikut.

 JAM KERJA PELAYANAN

 

HARI JAM KERJAISTIRAHAT
  Senin - Kamis      08.00 - 16.30 WITA     12.00 - 13.00 WITA   
  Jumat    08.00 - 17.00 WITA      11.30 - 13.00 WITA  



JAM KERJA PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1447 H

(berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026)

HARI JAM KERJAISTIRAHAT
Senin-Kamis     08.00 - 15.00 WITA    12.00 - 12.30 WITA  
Jumat    08.00 - 15.30 WITA    11.30 - 12.30 WITA 

KODE ETIK HAKIM 

Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI ( Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 ) dan Ketua Komisi Yudisial RI  ( 02/SKB/P.KY/IV/2009 ) Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maka Kode Etik Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:

  1. BERPERILAKU ADIL

    Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang

  2. BERPERILAKU JUJUR

    Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

  3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA

    Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

  4. BERSIKAP MANDIRI

    Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

  5. BERINTEGRITAS TINGGI

    Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

  6. BERTANGGUNGJAWAB

    Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

  7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI

    Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

  8. BERDISIPLIN TINGGI

    Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

  9. BERPERILAKU RENDAH HATI

    Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

  10. BERSIKAP PROFESIONAL

    Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien

Lebih lengkapnya, silahkan klik link berikut 

Berikut Rencana Kerja dan Anggaran (RKAKL) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar:

 

  1. RKAKL Tahun 2026
  2. RKAKL Tahun 2025
  3. RKAKL Tahun 2023
  4. RKAKL Tahun 2022
  5. RKAKL Tahun 2021

Berikut Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar :

 

A. GUGATAN :

 

1. Pertanahan

2. Kepegawaian

3. Perizinan

4. Lingkungan Hidup

5. Tender/Pengadaan Barang Jasa

6. Badan Hukum / Partai Politik

7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa

8. Kepala Daerah

9. Proses Pemilihan Umum

10. Pergantian Antar Waktu

11. Ketenagakerjaan

12. Sengketa Informasi Publik / KIP

13. Pengadaan Tanah

14. Fiktif Positif

15. Penyalahgunaan Wewenang

16. Tindakan Administrasi Pemerintahan

17. Merk

18. Lain-lain

 

B. PERMOHONAN :

 

1. Fiktif Positif.

2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

 

SATUAN KERJA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mempunyai wilayah Hukum di Indonesia Bagian Tengah, meliputi :

NO PTUN MAKASSAR

1


 ALAMAT : Jl. Pendidikan No.1, Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222                      
 TELP : (0411) 885720
 E-MAIL : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 WEBSITE  http://ptun-makassar.go.id/
 SIPP https://sipp.ptun-makassar.go.id/

 

NO PTUN PALU

2


 ALAMAT : Jalan Prof. Moh. Yamin, S.H. No.52, Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231     
 TELP (0451) 483385  
 E-MAIL : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 WEBSITE  http://ptun-palu.go.id/
 SIPP https://sipp.ptun-palu.go.id/

 

NO PTUN KENDARI

3


 ALAMAT : Jl. Badak No.7, Rahandouna, Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93232                                       
 TELP (0401) 3196715
 E-MAIL : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 WEBSITE  http://ptun-kendari.go.id
 SIPP https://sipp.ptun-kendari.go.id/

 

 

 Peta Persebaran Wilayah  Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar 

  


Berikut informasi mengenai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar :

Alamat Kantor: Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telp. (0411) 452773 atau (0411) 452016
Informasi cepat: Si Daeng
Website: www.pttun-makassar.go.id
Instagram: pttun.makassar
Youtube: PTTUN Makassar

Jam Operasional Kantor:
Senin - Kamis: 08.00 - 16. 30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu - Minggu : TUTUP

 

PETA LOKASI PTTUN MAKASSAR

 

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI