Sistem Pengelolaan Pengadilan

Sistem Pengelolaan Pengadilan (4)

Pengawasan dan Kode Etik Pegawai

Monday, 10 May 2021 07:52 Written by

KODE ETIK PEGAWAI

Kode Etik Pegawai Pengadilan Berdasarkan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, dianyaranya memuat:

  1. Nilai Dasar Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, yaitu:
    1. Transparansi
    2. Akuntabilitas
    3. Kemandirian
    4. Integritas
    5. Profesionalisme
    6. Religiusitas
  2. Kewajiban dan Larangan Pegawai Mahkamah Agung
    1. Kewajiban
      1. Menta'ati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI;
      2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
      3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada Stakeholder Mahkamah Agung RI menurut bidang tugas masing-masing;
      4. Wajib melaksanakan perintah kedianasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang;
      5. Mentaati ketentuan jam kerja
      6. Wajib memelihara barang-barang milik Negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing­-masing;
      7. Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal dalam lingkungan kerja;
      8. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
      9. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik;
      10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
      11. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan institusi Mahkamah Agung RI.
    2. Larangan
      1. Dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/pihak lain.
      2. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
      3. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan Stakeholder Mahkamah Agung RI;
      4. Dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/kesusilaan;
      5. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
      6. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interest);
      7. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
      8. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
      9. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan atau minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
      10. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
      11. Dilarang membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik pada link berikut.

 

 

 

Pengawasan dan Kode Etik Panitera dan Jurusita

Monday, 10 May 2021 07:50 Written by

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tantang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita maka Kode Etik Panitera dan Jurusita pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS

  1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
  2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan.
  3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan dan menuangkannya dalam berita acara atau relaas.
  4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil
    persidangan dan menyerahkan kepada petugas registe

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN

  1. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda- bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK

  1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/ tidak memihak, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
  3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/ konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN

  1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  2. Panitera wajib mematikan handphone agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
  3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
  4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan
  6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.

Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan klik link berikut.

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Tuesday, 16 March 2021 07:56 Written by

KODE ETIK HAKIM 

Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI ( Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 ) dan Ketua Komisi Yudisial RI  ( 02/SKB/P.KY/IV/2009 ) Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maka Kode Etik Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:

  1. BERPERILAKU ADIL

    Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang

  2. BERPERILAKU JUJUR

    Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

  3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA

    Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

  4. BERSIKAP MANDIRI

    Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

  5. BERINTEGRITAS TINGGI

    Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

  6. BERTANGGUNGJAWAB

    Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

  7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI

    Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

  8. BERDISIPLIN TINGGI

    Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

  9. BERPERILAKU RENDAH HATI

    Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

  10. BERSIKAP PROFESIONAL

    Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien

Lebih lengkapnya, silahkan klik link berikut 

Rencana Kerja dan Anggaran

Tuesday, 28 February 2023 07:54 Written by

Rencana Kerja dan Anggaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

 

 

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI