MAKASSAR (07/01/2026) – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Pakta Integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan ini juga merupakan manifestasi kesanggupan seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani, diharapkan tercipta parameter kerja yang jelas dan terukur guna mewujudkan Visi dan Misi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan profesional kepada masyarakat Pencari Keadilan di tahun 2026.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |






