Makassar, 27 November 2025
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK khususnya mengenai hak cuti PPPK, perlindungan JKK dan JKM serta displin PPPK.
Plh. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung mengadakan Bimbingan Teknis Manajemen PPPK yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 November 2025, bertempat pada Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi dan seluruh PPPK pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Penyelenggaraan Bimtek ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengadilan di Indonesia memiliki pemahaman yang seragam dalam mengelola PPPK, sehingga kualitas layanan peradilan dapat terus meningkat. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab.


