Rapat Dinas Kepaniteraan Bulan November Tahun 2025

Rapat Dinas Kepaniteraan Bulan November Tahun 2025

MAKASSAR (19/11/2025) – Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Rapat Dinas Bulanan Periode Bulan November Tahun 2025 Bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Rapat dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Apdin Taruna Munir, S.H., M.H., sebagai implementasi dari komitmen pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan secara terstruktur dan berkala. Kehadiran dalam rapat ini mencakup seluruh jajaran Kepaniteraan, mulai dari Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, para Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, hingga seluruh Staf Pelaksana dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bagian Kepaniteraan.

Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman bagi setiap pegawai. Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menekankan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, seluruh jajaran Kepaniteraan harus berlandaskan pada regulasi, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pedoman ini menjadi landasan utama bagi setiap ASN.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya: Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan adalah bagian tak terpisahkan dari kepemimpinan. Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyoroti penerapan sistem reward and punishment yang objektif untuk memastikan kinerja yang optimal, oleh karena itu, terdapat hal-hal penting yang harus ditaati, seperti kedisiplinan, jam masuk dan pulang kantor, izin keluar kantor.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya: Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengingatkan agar tetap menjaga nama baik institusi yaitu Pengadilan dan khususnya Mahkamah Agung, jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti adanya pengaduan dan lain-lain.
  • Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya: Arahan ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap seluruh Aparatur Peradilan untuk menjaga integritas.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita: Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar secara spesifik mengingatkan bahwa Kode Etik berlaku tidak hanya di dalam lingkungan kedinasan, tetapi juga di luar kedinasan

Selain itu, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memberikan pesan moral agar setiap pegawai senantiasa bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Rapat Dinas Bulanan Kepaniteraan ini merupakan agenda rutin yang berfungsi sebagai forum pembinaan dari atasan langsung sekaligus menjadi ruang evaluasi kinerja dan diskusi terbuka. Setiap hambatan dan tantangan yang dihadapi didiskusikan secara kolaboratif guna merumuskan solusi yang paling efektif. Melalui agenda periodik ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap individu dalam Bagian Kepaniteraan beroperasi sesuai dengan standar etika dan kinerja yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan Peradilan yang Berintegritas dan Profesional.

 

   

 

Read 62 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI