Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Secara Daring “Tulus Dan Jujur Untuk Membahagiakan Serta Tidak Menyakiti”

Makassar, 7 Mei 2025

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Nomor 457/DJMT/UND.KP3.4.3/IV/2025, tanggal 30 April 2025 perihal Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara secara daring. Kegiatan tersebut diikuti oleh Plh. Ketua, Hakim Tinggi, Plh. Panitera, Plh. Sekretaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural dan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 Jam 10.00 WITA di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

 

Dalam Pembinaannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H.,M.H. menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pentingnya Menjaga Integritas 

  • Hati lebih tenang
  • Kerja lebih fokus
  • Meningkatkan Kinerja
  • Meningkatkan dan Menjaga Reputasi Diri
  • Berpotensi mendapatkan Amanah yang lebih besar
  • Cara Membangun Integritas

2. Officium Nobile

  • Banyak yang ingin menjadi insan peradilan
  • Besar hati karena mempunyai keunggulan
  • Tulus dan jujur untuk membahagiakan serta tidak menyakiti
  • Perasaan yang merangsang untuk melakukan suatu pekerjaan dengan lebih baik, serta lebih antusias dalam mencapai tujuan organisasi.
  • Bekerja secara jujur, loyal dan bertanggung jawab demi pelayanan pblik yang prima dan nama baik pengadilan.

3. Maklumat KMA NO 1 TAHUN 2017

Memerintahkan kepada para Pimpinan MA dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang :

-              Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan;

-              Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan Badan Peradilan di bawahnya;

-              Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

MA akan memberhentikan Pimpinan MA atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

4. Surat Edaran Dirjen Badilmiltun No 17 Tahun 2024

-              Pimpinan Satker dilarang melakukan pungutan uang pelantikan (kecuali untuk biaya rohaniwan dan apabila pejabat yang dilantik mengadakan tasyakuran atas inisiatif yang bersangkutan), serta selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan, Hakim Agung dan jajaran di bawahnya.

-              Hakim dan Aparatur Pengadilan untuk tidak melakukan praktik suap dalam penanganan perkara (meminta sejumlah uang/barang kepada pihak berperkara, Top Up sejumlah uang dan lainnya) atau fasilitas tertentu (transaksi suap yang disamarkan dalam kegiatan olahraga dan lainnya).

 

Diakhir pembinaannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H.,M.H.  menyampaikan tentang Evaluasi menyeluruh kedisiplinan, kinerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

 

 

 

 

 

 

 

Read 23 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

esurveyecourt.pngqrcode-esurvey1.pngqrcode-perpus.pngqrcode_priostar_1.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI