MAKASSAR (20/02/2024) – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Register Elektronik (E-Register) di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H. membentuk Tim Audit Mandiri Sistem Informasi Pengadilan (SIP) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 410/KPTTUN.W4/SK.PW1.1.1/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penunjukan Tim Audit Mandiri Sistem Informasi Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Tim Audit Mandiri Sistem Informasi Pengadilan (SIP), Ibu Miskini, S.H., M.H. menyelenggarakan rapat perdana Tim Audit Mandiri Sistem Informasi Pengadilan (SIP) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Kegiatan rapat dihadiri oleh seluruh anggota tim, dalam rapat tersebut dibahas mengenai teknis audit yang akan dilakukan secara internal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan pada Satuan Kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.