MAKASSAR – Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengikuti kegiatan “ Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Indonesia Bagian Timur” yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) selaku anggota Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional Mahkamah Agung (Pokja LHN MA RI), secara hybrid melalui aplikasi Zoom Meeting.
Bertindak sebagai Narasumber, Bapak Sugeng Riyono, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Kepala Badan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan), dengan materi Ketentuan Umum dan Penomoran Perkara LH, Bapak Dr. Yodi Martono Wahyunadi S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI), dengan materi Hak Gugat, Ibu Dr. Lulik Cahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI), dan Bapak Prof. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dengan materi Objek Sengketa, Tuntutan dan Tenggang Waktu, Bapak Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta), dengan materi Pelaksanaan Putusan dan Ketentuan Peralihan, dan Bapak Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. (Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan MIliter dan Peradilan Tata Usaha Negara), dengan materi Pembuktian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
- memberikan pedoman bagi para Hakim, baik Hakim pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan Tingkat kasasi serta peninjauan kembali dalam melaksanakan tugasnya mengadili perkara lingkungan hidup;
- melengkapi hukum materiil dan hukum formil tata usaha negara, perdata, dan pidana yang berlaku dalam praktik peradilan; dan
- memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan Tingkat kasasi serta peninjauan kembali dalam pengadministrasian perkara lingkungan hidup, khususnya penomoran perkara lingkungan hidup.