Terakhir diperbarui:

PTTUN Makassar

PTTUN Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 882/KPTTUN.W4/SK.HK1.2.5/IX/2025, tanggal 1 September 2025 Tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya yang Berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagai berikut:

1. Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada Konvensional : Rp. 950.000,-
 2.  Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada e-Court  : Sesuai aplikasi e-Court 
3. Biaya Proses Banding  : Rp. 250.000,-
 4.  Panjar Biaya Kasasi Konvensional  : Rp. 1.200.000,- 
5. Panjar Biaya Kasasi Perkara Pilkada Konvensional  : Rp. 7.685.000,-
6. Panjar Biaya Kasasi dan Kasasi Perkara Pilkada e-Court   Sesuai aplikasi e-Court 
7. Panjar Biaya Peninjauan Kembali Konvensional  : Rp. 3.500.000,-
8. Panjar Biaya Peninjauan Kembali e-Court  : Sesuai aplikasi e-Court 

 

untuk Rincian Biaya Perkara silahkan klik link berikut: Download

Laporan Realisasi PNBP Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar 

 TAHUN BULAN PNBP 01  PNBP 05 
 2026  Januari - Desember  Lihat   Lihat 
 2025  Januari - Desember  Lihat   Lihat 
2024 Januari - DesemberLihat Lihat 
 2023  Januari - Desember  Lihat   Lihat 
 2022  Januari - Desember  Lihat   Lihat 
 2021  Januari - Desember  Lihat   Lihat 

 

 

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Bab V Pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian inforrnasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Prawara Keadilan memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang meliputi:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Kriteria Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yaitu:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu· Keluarga Miskin (KKM),Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam angka 1 atau 2.

Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar:

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Orang atau sekelompok orang yang telah mengisi formulir permohonan pelayanan Posbakum dan memenuhi persyaratan/kriteria sebagai Penerima Layanan Posbakum dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
  3. Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan menerima kelengkapan berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang terdiri dari:
    • Formulir permohonan
    • Dokumen persyaratan kriteria Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
    • Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
    • Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
    • Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
  4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
  5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

Tempat Layanan

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Jl. A.P. Pettarani No.45 Makassar 90231

Jam layanan:
Senin s.d. Rabu (09.00 - 12.00 WITA)

Telp: (0411) 452773 / (0411) 452016
Website: www.pttun-makassar.go.id
Email Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Layanan LBH: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

atau dapat mengunjungi laman e-Posbakum untuk layanan posbakum secara online

 

 

Mahkamah Agung RI berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia nomor 723 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI. (Humas MA RI)

Untuk lebih lanjut, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung tentang Seleksi Calon pegawai negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung.

DOKUMEN:

  1. Pengumuman CPNS MA RI 2021
  2. Daftar Formasi
  3. Surat Lamaran (File terlampir)
  4. Surat Pernyataan (File terlampir)

Makassar, 28 Juni 2021 (Hari Senin). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar) telah selesai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran Se-wilayah Hukumnya yang meliputi PTUN Makassar, PTUN Jayapura, PTUN Gorontalo, PTUN Kendari, PTUN Palu, PTUN Ambon, dan PTUN Manado. Kegiatan Bimtek berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2021 bertempat di Manado.

Kegiatan BIMTEK di buka pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Wakil Ketua PT TUN Makassar, H. Iskandar, S.H.,M.H. Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan BIMTEK dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi seluruh peserta dalam melakukan penyusunan program dan anggaran di satuan kerja masing-masing. Kegiatan BIMTEK menghadirkan narasumber dari Tim Biro Perencanaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Manado. Materi yang disampaikan meliputi Teknis Pembuatan TOR dan RAB Beserta Data Dukung dan Analisa Biaya, PMK 142 Tahun 2018 Tentang Penyusunan dan Penelaahan, Aplikasi SAKTI, PMK tentang SBM Tahun Anggaran 2020/2021, Kebiajakan Revisi Anggaran, Pembuatan Usulan Program dan Kegiatan, Aplikasi KRISNA, dan Aplikasi E-monev.

FOTO KEGIATAN

 

   
     
     

Makassar, 18 Juni 2021 (Hari Jum’at). Pada tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2021, Tim Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar)  melakukan kunjungan, penilaian, dan pengecekan bukti terhadap seluruh kegiatan dan sarana prasarana di PT TUN Makassar. Tim Surveillance berjumlah dua orang dan dipimpin oleh Bapak Dr. H. Hari Sugiharto, SH.,M.H. Tim datang pada tanggal 16 Juni 2021 dan langsung melakukan peninjauan di PT TUN Makassar. Dari hasil pengecekan bukti oleh Tim Surveillance Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diperoleh hasil bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mendapatkan predikat Excellent (A).

FOTO KEGIATAN

 

 

 

Dalam rangka Proses Usul Kenaikan  Pangkat periode Oktober 2021 dengan ini kami mohon para pimpinan untuk menugaskan  pengelola kepegawaian agar memedomani hal - hal  sebagai berikut atau download file terlampir. (HUMAS MA RI)

 

Makassar, 16 Juni 2021. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah selesai melakukan kegiatan pelepasan tiga orang pegawai negeri sipil yaitu Bpk. Baharuddin, S.H.,M.H (PANMUD HUKUM ), Bpk. Drs. H. Muh. Kurnia Daud, M.H. (PANMUD PERKARA), dan Bpk. Ibrahim, S.H (Panitera Pengganti) pada hari Sabtu-Minggu, tanggal 12-13 Juni 2021 bertempat di Malino, Kab Gowa. Dalam acara tersebut para pegawai yang telah menyelesaikan tugasnya (purnabakti) menjelaskan kesan dan pesan selama bekerja di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Ketua PT TUN Makassar, Bpk. H. Oyo Sunaryo, S.H.,M.H menyampaikan sambutan dan mengucapkan terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah dilakukan selama bekerja di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

FOTO KEGIATAN

   
     

Makassar, 15 Juni 2021 (Hari Selasa). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar) telah selesai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan Se-wilayah Hukumnya yang meliputi PTUN Makassar, PTUN Jayapura, PTUN Gorontalo, PTUN Kendari, PTUN Palu, PTUN Ambon, dan PTUN Manado. Kegiatan Bimtek berlangsung dari tanggal 9 hingga 11 Juni 2021 bertempat di Hotel Rinra, Makassar.

FOTO KEGIATAN

   
   
   

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI