PTTUN Makassar

PTTUN Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Agung RI berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia nomor 723 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI. (Humas MA RI)

Untuk lebih lanjut, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung tentang Seleksi Calon pegawai negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung.

DOKUMEN:

  1. Pengumuman CPNS MA RI 2021
  2. Daftar Formasi
  3. Surat Lamaran (File terlampir)
  4. Surat Pernyataan (File terlampir)

Makassar, 28 Juni 2021 (Hari Senin). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar) telah selesai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran Se-wilayah Hukumnya yang meliputi PTUN Makassar, PTUN Jayapura, PTUN Gorontalo, PTUN Kendari, PTUN Palu, PTUN Ambon, dan PTUN Manado. Kegiatan Bimtek berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2021 bertempat di Manado.

Kegiatan BIMTEK di buka pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Wakil Ketua PT TUN Makassar, H. Iskandar, S.H.,M.H. Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan BIMTEK dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi seluruh peserta dalam melakukan penyusunan program dan anggaran di satuan kerja masing-masing. Kegiatan BIMTEK menghadirkan narasumber dari Tim Biro Perencanaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Manado. Materi yang disampaikan meliputi Teknis Pembuatan TOR dan RAB Beserta Data Dukung dan Analisa Biaya, PMK 142 Tahun 2018 Tentang Penyusunan dan Penelaahan, Aplikasi SAKTI, PMK tentang SBM Tahun Anggaran 2020/2021, Kebiajakan Revisi Anggaran, Pembuatan Usulan Program dan Kegiatan, Aplikasi KRISNA, dan Aplikasi E-monev.

FOTO KEGIATAN

 

   
     
     

Makassar, 18 Juni 2021 (Hari Jum’at). Pada tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2021, Tim Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar)  melakukan kunjungan, penilaian, dan pengecekan bukti terhadap seluruh kegiatan dan sarana prasarana di PT TUN Makassar. Tim Surveillance berjumlah dua orang dan dipimpin oleh Bapak Dr. H. Hari Sugiharto, SH.,M.H. Tim datang pada tanggal 16 Juni 2021 dan langsung melakukan peninjauan di PT TUN Makassar. Dari hasil pengecekan bukti oleh Tim Surveillance Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diperoleh hasil bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mendapatkan predikat Excellent (A).

FOTO KEGIATAN

 

 

 

Dalam rangka Proses Usul Kenaikan  Pangkat periode Oktober 2021 dengan ini kami mohon para pimpinan untuk menugaskan  pengelola kepegawaian agar memedomani hal - hal  sebagai berikut atau download file terlampir. (HUMAS MA RI)

 

Makassar, 16 Juni 2021. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah selesai melakukan kegiatan pelepasan tiga orang pegawai negeri sipil yaitu Bpk. Baharuddin, S.H.,M.H (PANMUD HUKUM ), Bpk. Drs. H. Muh. Kurnia Daud, M.H. (PANMUD PERKARA), dan Bpk. Ibrahim, S.H (Panitera Pengganti) pada hari Sabtu-Minggu, tanggal 12-13 Juni 2021 bertempat di Malino, Kab Gowa. Dalam acara tersebut para pegawai yang telah menyelesaikan tugasnya (purnabakti) menjelaskan kesan dan pesan selama bekerja di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Ketua PT TUN Makassar, Bpk. H. Oyo Sunaryo, S.H.,M.H menyampaikan sambutan dan mengucapkan terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah dilakukan selama bekerja di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

FOTO KEGIATAN

   
     

Makassar, 15 Juni 2021 (Hari Selasa). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar) telah selesai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan Se-wilayah Hukumnya yang meliputi PTUN Makassar, PTUN Jayapura, PTUN Gorontalo, PTUN Kendari, PTUN Palu, PTUN Ambon, dan PTUN Manado. Kegiatan Bimtek berlangsung dari tanggal 9 hingga 11 Juni 2021 bertempat di Hotel Rinra, Makassar.

FOTO KEGIATAN

   
   
   

KODE ETIK HAKIM 

Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI ( Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 ) dan Ketua Komisi Yudisial RI  ( 02/SKB/P.KY/IV/2009 ) Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maka Kode Etik Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:

  1. BERPERILAKU ADIL

    Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang

  2. BERPERILAKU JUJUR

    Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

  3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA

    Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

  4. BERSIKAP MANDIRI

    Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

  5. BERINTEGRITAS TINGGI

    Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

  6. BERTANGGUNGJAWAB

    Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

  7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI

    Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

  8. BERDISIPLIN TINGGI

    Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

  9. BERPERILAKU RENDAH HATI

    Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

  10. BERSIKAP PROFESIONAL

    Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien

Lebih lengkapnya, silahkan klik link berikut 

Berikut kami sampaikan SURAT EDARAN NOMOR 6  TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1442 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. (Humas MA RI)

Silakan klik tautan berikut untuk Surat Edaran No.6 Tahun 2021 atau dapat mengunduh file terlampir:

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung; 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat. (Humas MA RI)

Untuk lebih jelas, berikut surat beserta lampirannya atau dapat mengundung file terlampir

Sehubungan dengan telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil negara selama hari Peringatan afat Isa Al Masih Tahun2021 dalam masa pandemik Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka seluruh Hakim dan Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik mulai tanggal 1 April – 4 April 2021 kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari pimpinan satuan kerja. (Humas MA RI)

Untuk lebih jelasnya dapat klik tautan Surat Sekretaris Mahkamah Agung atau mengunduh file lampiran berikut:

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI