MAKASSAR (18/09/2025) – Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Rapat Dinas Bulanan Periode Bulan September Bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Rapat dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ibu Miskini, S.H., M.H., sebagai wujud komitmen Pimpinan dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan secara berkala. Rapat dihadiri oleh Plt. Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, hingga Staf Pelaksana, PPPK dan PPNPN Bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman bagi setiap aparatur. Panitera menekankan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, seluruh jajaran Kepaniteraan harus berlandaskan pada regulasi, yaitu:
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pedoman ini menjadi landasan utama bagi setiap ASN.
• Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya: Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menegaskan bahwa Pengawasan dan Pembinaan adalah bagian tak terpisahkan dari kepemimpinan. Panitera menyoroti penerapan sistem Reward and Punishment yang objektif untuk memastikan kinerja yang optimal, oleh karena itu, terdapat hal-hal penting yang harus ditaati, seperti kedisiplinan, jam masuk dan pulang kantor, izin keluar kantor.
• Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya: Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengingatkan agar tetap menjaga nama baik institusi yaitu Pengadilan dan khususnya Mahkamah Agung, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti adanya pengaduan dan lain-lain.
• Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya: Arahan ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aparatur peradilan untuk menjaga integritas.
• Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita: Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar secara spesifik mengingatkan bahwa kode etik berlaku tidak hanya di dalam lingkungan kedinasan, tetapi juga di luar kedinasan.
Selain itu, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memberikan pesan moral agar setiap aparatur senantiasa bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas, agar seluruh pekerjaan dikerjakan dengan ikhlas, sehingga setiap upaya dan pengabdian dapat bernilai ibadah.
Rapat Dinas Bulanan Kepaniteraan merupakan agenda rutin yang memiliki peran selain sebagai forum pembinaan dari atasan langsung, rapat ini juga menjadi ruang untuk evaluasi kinerja dan diskusi terbuka. Setiap hambatan yang dihadapi oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Staf Pelaksana, PPPK dan PPNPN didiskusikan secara kolaboratif untuk menemukan solusi terbaik. Diskusi yang konstruktif dan terbuka ini memungkinkan setiap aparatur untuk berkontribusi aktif dalam meningkatkan efektivitas kerja, memastikan bahwa seluruh pekerjaan dapat terselesaikan dengan optimal dan tepat waktu.
Melalui agenda rutin ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap individu dalam Bagian Kepaniteraan bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Upaya berkelanjutan ini merupakan dasar yang kuat dalam mewujudkan Peradilan yang berintegritas dan profesional, serta memperkuat kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Peradilan.