Pemberitahuan Penundaan Kegiatan Di Mahkamah Agung RI
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 499/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Penundaan Kegiatan di Mahkamah Agung RI.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020. Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dengan ini diberitahukan bahwa untuk Pencegahan Penyebaran COVID – 19, Pimpinan telah memutuskan untuk MENUNDA kegiatan-kegiatan yang telah terjadwal sebagai berikut :
1. Rakernas Akbar.
2. Peresmian Peradilan Terpadu di Manado.
3. Wisuda Purnabakti Semarang – Jawa Tengah.
4. Pendamingan Pembangunan Zona Integritas.
5. Penundaan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersipat tatap muka.
Penundaan kegiatan-kegiatan tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
DOKUMEN :
Pemberitahuan Daftar Satuan Kerja Yang Menjadi Uji Petik Pemeriksaan
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 498/SEK/KU.00/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Daftar Satuan Kerja yang Menjadi Uji Petik Pemeriksaan.
Kepada Yth Daftar Satuan Kerja Terlampir.
Berkaitan dengan Surat Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 25/LK-MA/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Pemberitahuan Daftar Satuan Kerja yang Menjadi Uji Petik Pemeriksaan.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :
DOKUMEN :
Pemberitahuan Satker yang Menjadi Uji Petik Pemeriksaan BPK.pdf
Manual Mutu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
UNDUH | Manual Mutu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar |