PUSLITBANG Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Gelar Focus Group Discussion (FGD) di PTTUN Makassar

Demi meningkatkan percepatan Reformasi Hukum dan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) DI Pengadilan Tinggi TUN Makassar dengan tajuk “Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.” Kegiatan FGD ini menghadirkan 2 Narasumber yaitu Prof. Dr. Aminuddin, SH., MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, dan Prof. Dr. Syamsul Bachri, SH., MS yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Para peserta dalam kegiatan FGD ini adalah seluruh Hakim Tinggi pada PTTUN Makassar, dan Jajaran Hakim pada PTUN Makassar.

Dalam pembukaannya, Ketua PTTUN Makassar, Bpk. H. Iswan Herwin, SH., MH menyampaikan bahwa diselenggarakannya kegiatan FGD ini adalah tanda bahwa ada suatu permasalahan yang esensial terkait dengan Perma Nomor 2 Tahun 2019, dan juga penerapannya dalam proses peradilan. Untuk itu beliau berharap semua perserta aktif memberikan masukan sehinggah dapat dicapai output yang maksimal dalam kegiatan FGD ini.

Tim Penyusun Naskah Urgensi dalam hal ini diwakili oleh Koordinator tim, Bapak. Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH., MH menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini sudah dilaksanakan di beberapa tempat, dan makassar adalah kota ke-4 penyelenggaraan kegiatan FGD setelah Jakarta, Bandung dan Jogjakarta, dan revisi Perma ini merupakan satu dari beberapa pokok permbahasan yang diajukan oleh Ketua Kamar TUN, selain persoalan Fatwa, dan Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan FGD ini dibagi dalam 2 sesi, sesi yang pertama adalah pemaparan materi oleh kedua Narasumber dan Sesi tanya jawab antara peserta dengan Narasumber. Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Aminuddin, SH., MH menyampaikan terdapat 3 dasar tindakah pemerintah;

  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Asas-asas umum pemerintahan yang baik
  3. Kebijakan pemerintah

Sehingga tidak ada suatu Tindakan atau perbuatan pemerintah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beliau juga menerangkan bahwa suatu Tindakan pemerintah harus dilihat secara terpisah apakah perbuatan pemerintah itu merupakan perbuatan yang berdasar ranah hukum public atau ranah hukum privat, dari klasifikasi ranah hukum inilah dapat diidentifikasi suatu Tindakan factual Pemerintah sekaligus akibat hukumnya. Di sisi yang lain, Prof. Dr. Syamsul Bachri, SH., MS memfokuskan pemaparan materinya pada substansi peraturan hukumnya. Kompleksitas dan tumpaang tindih peraturan terkait persoalan fiktis positif yang mana diatur dalam beberapa peraturan seperti Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, undang-undang PTUN, dan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Permasalahan berikutnya adalah Perma tersebut juga tidak memberikan definisi yang jelas terkait fiktif positif, tak lupa beliau juga menyorot eksistensi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang terkesan mendelegitimasi peraturan di atasnya.

Sesi kedua dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber yang dibuka oleh Ketua PTTUN Makassar, Bpk. H. Iswan Herwin, SH., MH yang menyarakan bahwa seharusnya terdapat pemisahan tegas antara perkara onrechtmatige overheidsdaad (OOD) dan Tindakan factual karena fakta yang terjadi di lapangan, dalam menangani perkara sulit diputuskan apakah suatu perkara merupakan perkara onrechtmatige overheidsdaad (OOD) atau Tindakan Faktual. Pertanyaan berikutnya datang dari Hakim Tinggi PTTN Makassar, Bpk. H. Andri Mosepa, SH., MH yang meminta penjabaran secara rinci terkait definisi Tindakan factual, dan menyangkut bebang anti rugi, apakah dibebankan kepada pejabat sebagi personal, atau pejabat/badan hukum sebagai suatu instansi pemerintah. Kemudian dilanjutkan oleh pertanyaan dari Bpk. Andi Jayadi Nur, S.H., M.H selaku hakim PTUN Makassar yang meminta penjabaran terkait ciri-ciri onrechtmatige overheidsdaad (OOD).

Pada akhir sesi FGD ditarik beberapa kesimpulan pokok diantaranya;

  1. Perlunya penjabaran definisi “Perbuatan Melawan Hukum” dalam Perma Nomor 2 tahun 2019, sehingga tidak menjadi polemic antara Pengadilan Umum dan PTUN mengingat definisi “Perbuatan Melawan Hukum” pada umumnya merupakan ranah perdata
  2. Diharapkan adanya yurispridensi dari Perma nomor 2 tahun 2019
  3. Mengenai tata cara eksekusi pasal 116 Undang-undang nomor 51 tahun 2019 perlu dijabarkan ke dalam Perma nomor 2 tahun 2019 untuk teknis pelaksanaannya, dimana tata cara eksekusi disesuaikan dengan ganti rugi yang diberikan

Menutup acara FGD tersebut, Tim Penyusun Naskah Urgensi dalam hal ini diwakili oleh Koordinator tim, Bapak. Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH., MH menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PTTUN Makassar dan kepada seluruh peserta atas antusiasmenya. Hasil dari FGD ini diharapkan dapat memberikan impact kepada transformasi peradilan melalui revisi perma Nomor 2 Tahun 2019.

FOTO KEGIATAN 

    
Read 360 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

qrcode_esurvey1.pngqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI