Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung

MAKASSAR (20/10/2026) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI tersebut bertempat di Ruang Command Center PTTUN Makassar.
Acara ini diikuti oleh Ketua PTTUN Makassar, Bapak Simbar Kristianto, S.H., beserta Tim Produksi Konten Media Massa dan Media Sosial PTTUN Makassar. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa, laporan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, serta keynote speech sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Sosialisasi ini merujuk pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan pentingnya peningkatan kredibilitas, transparansi, serta keseragaman pengelolaan informasi di lingkungan peradilan.
Materi pembinaan juga mencakup standar penulisan berita berdasarkan kaidah 5W+1H, penerapan prinsip keterbukaan informasi publik, tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence), pengamanan akun resmi dengan autentikasi dua langkah, hingga standar etika interaksi di ruang digital agar senantiasa menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PTTUN Makassar berkomitmen untuk menindaklanjuti pedoman tersebut secara internal guna memperkuat profesionalisme kehumasan serta mewujudkan pelayanan informasi publik yang akurat, transparan, dan berintegritas. Seluruh rangkaian acara berlangsung secara tertib dan khidmat.
