Terakhir Diperbarui: 13 Oktober 2026
Tugas dan Fungsi Panitera Pengganti
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA PENGGANTI PENGADILAN TINGGI TUN :
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
- Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
- Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
- Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.














Total Users : 1388
Views Today : 9
Views Yesterday : 189
Views Last 7 days : 1553
Total views : 4007
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.32