PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan Kepegawaian
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan tata laksana
- Melaksanakan Pengelolaan teknologi informasi dan statistik
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan Laporan
PENGADILAN TINGGI TATA
USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
SYAMSUL HADI, S.H.
- 19541206 198003 1 002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan Kepegawaian
- Penyusunan Formasi /Rekrutmen / BAPERJAKAT
- Pendataan dan Pengembangan Pegawai (Diklat)
- Pengusulan Kenaikan Pangkat / Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan gaji berkala (KGB)
- Pemindahan dan Promosi
- Pengusulan Pemberhentian dan Pensiun
- Pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Disiplin Pegawai / Izin Cuti
- Administrasi Jabatan / Pelantikan
- Pengurusan ASKES. TASPEN, KARPEG, KARIS dan KARSU.
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan tata laksana
- Pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana
- Melaksanakan Pengelolaan teknologi informasi dan statistik
- KOMDANAS Kepegawaian
- SIKEP
- SAPK
- Pengelolaan LHKPN, LHKSN
- Pengelolaan usul pemberian penghargaan ( i-SATYA )
- Menyusun DUK, Bezetting
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi / Tata Naskah dan Arsip Kepegawaian.
- Melaksanakan penyusunan Laporan Kepegawaian
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diperintahkan,didelegasikan dan atau dimandatkan oleh Pimpinan.