Berdasarkan Keputusan Nomor 212/SEK/SK.KP5.3/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. (repost: Humas Mahkamah Agung RI)
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan berikut.