PTTUN Makassar

PTTUN Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tantang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita maka Kode Etik Panitera dan Jurusita pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS

  1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
  2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan.
  3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan dan menuangkannya dalam berita acara atau relaas.
  4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil
    persidangan dan menyerahkan kepada petugas registe

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN

  1. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda- bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK

  1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/ tidak memihak, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
  3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/ konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN

  1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  2. Panitera wajib mematikan handphone agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
  3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
  4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan
  6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.

Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan klik link berikut.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diberi kepercayaan untuk menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung RI dengang tema "Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peratun Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif". Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menjelaskan pengertian dari Upaya Administratif serta kewenangan yang bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi TUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan. Klik link berikut untuk melihat materi selengkapnya.

Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; 349/BUA.2/07/7/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Optimalisasi Server Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung (SIKEP)

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Eselon I Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia di Tempat. (Humas MA RI)

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Surat Optimalisasi Server.pdf

 

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1704/SEK/HM.01.2/7/2022 tanggal 27 Juli  2022 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Yang ditujukan kepada : Yth.1.Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding ; 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. (Humas MA RI)

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan berikut.

 

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan seperti pada file terlampir. (Humas MA RI)

  1. Pengumuman Seleksi JPT Pratama Tahun 2022
  2. Lampiran IV Form DRH
  3. Lampiran V Form Professional Exposure

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa Dari Mitra Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. (Humah MA RI)

Berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Makassar, 12 Juli 2022 (Hari Selasa). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar ( PT TUN Makassar) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewa kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idhul Adha 1443 H. Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di lapangan voli Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Hewan yang dikurbankan adalah 2 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Kegiatan yang bertemakan ”Dengan Berqurban Kita Tingkatkan Ketaqwaan Kepada Allah SWT, Suburkan Keikhlasan Dan Syiar Agama Islam” ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bpk. H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi TUN berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mempererat rasa kekeluargaan dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Hasil dari penyembelihan hewan kurban disalurkan kepada panti asuhan dan pihak-pihak yang membutuhkan.

FOTO KEGIATAN

    

Makassar, 6 Juli 2022. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Anggaran Pos Bantuan Hukum Dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Tahun Anggaran 2022 pada Tanggal 4 s/d 6 Juli 2022 bertempat di SwissBell Hotel, Makassar. Bimtek ini menargetkan peserta yang berasal dari lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemenuhan hak peningkatan kompetensi ASN yang bertugas pada Bagian Kepaniteraan Pengadilan dan meningkatkan kualitas dalam mengelola dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Kegiatan bimtek di buka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bpk. H. Iswan Herwin, S.H., M.H pada Hari Senin, 4 Juli 2022. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami materi yang disampaikan serta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di satuan kerja masing-masing.

 

FOTO KEGIATAN

    

Makassar, 1 Juli 2022. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengadakan acara Pengantar Tugas Hakim Tinggi, Bpk. Gatot Supriyanto, S.H., M.Hum. dan Hakim Non Palu, Bpk. Ihsan Safirullah, S.H. di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Bapak Gatot Supriyanto, S.H., M.Hum. akan berpindah tugas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sedangkan Bapak Ihsan Safirullah, S.H. akan bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan kepada Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru semoga senantiasa memperoleh kesuksesan dan kelancaran.

 

FOTO KEGIATAN

    

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773, Fax. (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

qrcode_ikm1.pngqrcode_ipk1.pngqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngqrcode_sidaeng.png

PETA LOKASI KAMI