MAKASSAR (12/09/2025) – Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Para Staff Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMPAN Terintegrasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1048/DJMT/UND/HM1.1.1/IX/2025 Tanggal 11 September 2025, Perihal Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMPAN Terintegrasi.
Aplikasi SIMPAN (Sistem Informasi Manajemen Persuratan) Terintegrasi merupakan sebuah sistem yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan administrasi surat-menyurat secara digital dan terintegrasi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses persuratan antar satuan kerja di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan pemanfaatan teknologi internet, Aplikasi SIMPAN Terintegrasi memungkinkan proses operasional dilakukan dari mana saja, yang berimplikasi pada transaksi pengiriman surat yang lebih cepat dan efisien. Seluruh data persuratan disimpan secara terpusat sehingga mendukung proses pengarsipan digital yang lebih terorganisasi dan mudah diakses.
![]() |
![]() |

