Print this page

Rapat Bulanan Periode Bulan April 2026

 

MAKASSAR (19/05/2026) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyelenggarakan Rapat Bulanan Periode Bulan April 2026. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar ini dihadiri oleh Para Hakim Tinggi serta Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.


Rapat Bulanan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Simbar Kristianto, S.H. Dalam pembinaan dan arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar kembali menegaskan pentingnya internalisasi Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia di dalam sanubari setiap aparatur demi menegakkan keadilan yang hakiki.


Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga menekankan bahwa kualitas kepemimpinan di setiap lini harus terus diperkuat guna memastikan Aparatur dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan benar. Terkait dengan penegakan disiplin dan etika kerja, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengingatkan agar Aparatur senantiasa menjunjung tinggi pedoman pembinaan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Secara khusus, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menjabarkan kewajiban Aparatur untuk mempedomani kebijakan penegakan disiplin peradilan, yaitu:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; serta
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Sebagai poin penutup, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menginstruksikan kepada Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional. Melalui komitmen bersama ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diharapkan dapat terus berjalan dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Rangkaian kegiatan Rapat Bulanan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan capaian kinerja oleh Panitera serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Agenda dilanjutkan dengan pembahasan secara komprehensif mengenai berbagai permasalahan teknis maupun administratif yang dihadapi, guna merumuskan solusi terbaik demi peningkatan mutu pelayanan peradilan.

Read 3 times