Tupoksi (8)
Bagian Umum dan Keuangan
Saturday, 10 November 2018 06:03 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
- Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
- Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan
- Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan
- Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
PENGADILAN TINGGI TATA
USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
SYAMSUL HADI, S.H.
- 19541206 198003 1 002
Bagian Perencanaan dan Kepegawaian
Thursday, 08 November 2018 11:45 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.
- Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran
- Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian.
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.
PENGADILAN TINGGI TATA
USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
SYAMSUL HADI, S.H.
- 19541206 198003 1 002
Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan
Wednesday, 07 November 2018 06:12 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan
- Melaksanakan perbendaharaan
- Melaksanakan akuntansi dan verifikasi
- Melaksanakan Pengelolaan barang milik negara
- Melaksanakan pelaporan keuangan
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan penyusunan laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Wednesday, 07 November 2018 06:12 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat
- Pelaksanaan kearsipan dan penggandaan
- Melaksanakan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana
- Melaksanakan penyiapan perlengkapan
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan
- Pelaksanaan urusan keamanan
- Pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
Wednesday, 07 November 2018 06:11 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan Kepegawaian
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan tata laksana
- Melaksanakan Pengelolaan teknologi informasi dan statistik
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan Laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran
Wednesday, 07 November 2018 06:10 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan prgram dan Anggaran
- Pelaksanaan Program dan Anggaran
- Melaksanakan Pementauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan Laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
Kesekretariatan
Wednesday, 07 November 2018 06:10 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
- Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai Tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Dalam melaksanakan tugas Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan keuangan.
- Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik.
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
Kepaniteraan
Wednesday, 07 November 2018 06:09 Written by Admin PTTUNPERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL PANITERA PENGGANTI
- Pejabat Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada Pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding
- Dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Fungsional Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan
- Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan
- Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP. 19580610 198503 1 001