Print this page

Prosedur Layanan Bagi Disabilitas & Kelompok Masyarakat Rentan

Berdasarkan arahan dari Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara bahwa pengadilan harus dapat memberikan pelayanan prima untuk seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali bagi kaum disabilitas dan kaum rentan. Berdasarkan hal tersebut, saat ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah menyediakan pelayanan terbaik bagi kaum disabilitas dan kaum rentan yang memiliki kepentingan di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. 

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, d.anf atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor: 252/DJMT/KEP/OT.01.3/VI/2022). Sedangkan yang dimaksud Kelompok Masyarakat Rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin dan wanita hamil

Berikut Alur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi Kaum Disabilitas pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar:
Untuk melihat Buku Pedoman dan SOP Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas silahkan klik pada lampiran (attachment) artikel ini.

 

Berikut Alur dan Video Pelayanan Bagi Kelompok Masyarakat Rentan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Untuk melihat Standar Operasional Pelayanan Bagi Kelompok Rentan dapat dilihat pada lampiran (attachment) artikel ini.

 

 

Pemberian pelayanan bagi kaum rentan terutama bagi ibu hamil dan menyusui semakin dimaksimalkan dengan adanya penambahan fasilitas pada Ruang Laktasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berupa penambahan fasilitas Pompa Asi, Botol Penyimpanan Asi dan Lemari Penyimpanan Asi. Berikut gambar fasilitas yang tersedia pada Ruang Laktasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar:

Read 986 times

About Author

Latest from PTTUN Makassar