Print this page

Pembatasan Penetapan Keputusan Promosi/Mutasi Bagi Pelaksana

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung telah melakukan penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan telah di unggah ke dalam aplikasi SIKEP.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini: (Humas: Repost Mahkamah Agung RI)

SE_Sekma_Larangan_Penerbitan SK Pelaksana_sign.pdf

Read 105 times