Pembatasan Penetapan Keputusan Promosi/Mutasi Bagi Pelaksana

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung telah melakukan penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan telah di unggah ke dalam aplikasi SIKEP.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini: (Humas: Repost Mahkamah Agung RI)

SE_Sekma_Larangan_Penerbitan SK Pelaksana_sign.pdf

Read 79 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI